Desentralisasi Vertikal (verti- cal decentralization), yaituFunctional decentralisation practices in developing countries are mixed with the so-called privatisation which is a part of economic desentalisation and/or delegatuon of administrative decentralisation. Berdasarkan ilustrasi tersebut, apa yang membedakan nilai unitaris dengan nilai dasar desentralisasi teritorial? * Tanyakan detil pertanyaan ; Ikuti2. 4. Desentralisasi teritorial adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom) dan batas pengaturannya adalah daerah; sedang desentralisasi fungsional adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu dan batas pengaturannya adalah jenis fungsi itu sendiri, misalnya soal pendidikan dan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Pada Bab I, Anda akan diajak untuk mengetahui alasan pentingnya desentralisasi fungsional di Indonesia. Decentrum berarti melepas dari pusat. desentralisasi yang partisipatif, responsif dan akuntabel. Rondinelli dan Cheema (1983), mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer perencanaan, pengambilan keputusan dan atau. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial. Desentralisasi memerlukan. Desentralisasi ini mungkin bersifat teritorial, memindahkan kekuasaan dari pusat kota ke daerah lain, dan mungkin berfungsi memindahkan pengambilan keputusan dari administrator puncak cabang pemerintahan mana pun ke pejabat tingkat yang lebih rendah. Prinsip desentralisasi teritorial wilayah Negara Republik Indonesia akan dibagi-bagi dalam satuan-satuan pemerintahan yang tersusun dalam daerah besar dan kecil (grondgebied). Dengan kata lain, Indonesia memiliki. Menurutnya desentralisasi dibagi atas functional and areal decentralization5. b. 3,4, dan 5. 2. Adapun nilai dasar otonomi daerah dan desentralisasi tersebut, meliputi nilai unitaris dan nilai dasar desentralisasi teritorial. Pengertian dari desentralisasi politik sama dengan desentralisasi teritorial. Perhatikan pernyataan ini 1) Unitaris 2) Desentralisasi teritorial 3) Administratif 4) Politik 5) Dinamis 6) Nyata 7) Kabupaten/kota 8) Bertanggung jawab. Desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah, yang juga merupakan bentuk demokrasi dari pemerintahan daerah. Meskipun demikian, demi. Desentralisasi teritorial (territoriale decentralisatie) yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (autonomie), batas pengaturannya adalah daerah. A. 2. PY - 2006. jelaskan strategi desentralisasi teritorial Jawaban: Desentralisasi teritorial adalah memberi kepada kelompok yang mempunyai batas-batas teritorial suatu organisasi tersendiri, dengan demikian memberi kemungkinan suatu kebijakan sendiri dalam sistem keseluruhan pemerintahan. Desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, pemencaran, dan pembagian kekuasaan dan kewenangan serta,Akhirnya, pada 23 Juli 1903, pemerintah Kerajaan Belanda menetapkan Decentralisatie Wet 1903 atau UU Desentralisasi 1903. desentralisasi sesungguhnya mengenai distribusi kekuasaan dan resources baik pada level yang berbeda dan teritorial dari suatu negara dan di antara kepentingan yang berbeda dalam hubungan mereka kepada elit yang berkuasa. 35 Berdasarkan pengertian tersebut diatas mensejajarkan. Hal ini dikembangkan dalam UUD 1945. Kemudian lebih lanjut lagi E. Khususnya desentralisasi teritorial, dapat lebih mudah menyesuaikan diri kepada kebutuhan dan keadaan khusus Daerah. Istilah otonomi daerah memang sudah sangat sering didengar. desentralisasi teritorial. See full list on jurnalponsel. Desentralisasi merupakan. . Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh. Dalam cita desentralisasi berdasarkan konstitusi UUD 1945 mengandung nilai dasar yang dikembangkan yaitu nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Desentralisasi teritorial adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus. dalam pengembangan kurikulum pada hakikatnya merupakan masalah pemberian wewenang dalam. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. Asas desentralisasi daerah mempunyai prakarsa sepenuhnya untuk menentukan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan maupun menyangkut segi-segi pembiayaannya. Dimana daerah otonom tersebut dapat menentukan sendiri. Konsep Desentralisasi Konsep desentralisasi yang diberlakukan di Indonesia telah memberikan implikasi yang sangat mendasar terutama menyangkut kebijakan fiskal dan kebijakan administrasi negara. Namun, banyak orang yang tidak mengetahui hal ini. Di negara Indonesia ini otonomi daerah tersebut penyelenggaraanya bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan bagi rakyat. Desentralisasi adalah kebijakan pelimpahan wewenang kepada unit-unit pemerintahan di bawahnya. Dasar Pertimbangan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Bayu Surianingrat (1980: 28-29) menjelaskan bahwa desentralisasi terdiri. B. Dalam konteks ini, pasal dalam konstitusi menjadi sumber. Sementara itu Koesoemaatmadja, Desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikutserta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. Dengan pemberian otonomi seluas-luasnya seperti itu, seharusnya sudah memungkinkan bagi daerah-daerah untuk beragam memiliki urusan. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan. 30. . 10, NO. Desentralisasi Teritorial, yaitu kewenangan yang diberikan pemerintah pada badan umum (oppenbaar lichaam) seperti persekutuan yang memiliki pemerintahan sendiri (zelf regende gemmenchappen), yaitu persekutuan untuk membina keseluruhan kepentingan yang saling berkaitan dari berbagai golongan penduduk, biasanya terbatas dalam satu. Demikianlah penjelasan tentang Pengertian Otonomi Daerah, Latar Belakang, Dasar. Desentralisasi memiliki berbagai macam tujuan. Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945. memiliki otoritas untuk mengatur bidang-bidang tertentu dalam lingkup teritorial suatu negara. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. d. Desentralisasi Teritorial, yaitu kewenangan yang diberikan pemerintah 2. (ANRI). Desentralisasi teritorial merupakan padanan devolusi dalam pustaka Inggeris atau desentralisasi politik dalam pustaka Amerika Serikat. 5. Positif. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Posted on Januari 11, 2013 by rara natasha. Van Der Pot, sebagaimana dikutip oleh Bagir Manan, membagi desentralisasi menjadi desentralisasi teritorial yang menjelma. Dalam UUD 1945 terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan yakni, nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Selain otonomi daerah, sistem lainnya adalah desentralisasi. 28. Pengertian Desentralisasi. Pengambilan keputusan cepat. Padanan kata desentralisasi dan dekonsentrasi ini sesuai dengan pandangan Ribot (2004: 9) yang2. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. desentralisasi adalah melepaskan diri dari pusat. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia; Desentralisasi. 2. Otonomi daerah merupakan hak dan juga kewajiban bagi daerah. Rondinelli mengakui keberagaman aspek tinjauan dari desentralisasi. Desentralisasi teritorial; b. Desentralisasi teritorial mengakibatkan adanya otonomi pada daerah yang menerima penyerahan. It is concerned with the extent to which power and authority are dispersed through the geographical hierarchy of theDESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana, Bali, dan di Hulu Langat, Selangor, Malaysia) Irfan Ridwan Maksum Departemen Administrasi Negara, FISIP, Universitas Indonesia, Depok. Dengan kata lain, dalam rangka desentralisasi, di wilayah Indonesia dibentuk pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah otonom. Hoessein membagi tiga pengertian desentralisasi yaitu: pengertian yang sempit dengan tidak mencakup dekonsentrasi, pengertian luas yang mencakup dekonsentrasi dan. Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Dengan adanya desentralisasi teritorial, daerah otonom dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Batas pengaturan termaksud adalah Daerah. Specific Detail Info:Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desentralisasi di Indonesia : Karakteristik, Tujuan, dan Dampaknya. com Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya; Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah; dan Pemberian kekuasaan ini dilakukan dalam lingkup hierarki teritorial. Pemerintah diwajibkan melaksanakan politik secara desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Desentralisasi fungsional (functionele decentralisatie), yaitu pelimpahanDESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana, Bali, dan di Hulu Langat, Selangor, Malaysia) Irfan Ridwan Maksum Departemen Administrasi Negara, FISIP, Universitas Indonesia, Depok. dari daerah otonom tertentu akibat dari desentralisasi teritorial. Irfan Ridwan Maksum, Guru Besar Tetap Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, Ketua Pusat Studi DeLOGO-FIA-UI. Wacana ini bahkan merupakan salah satu wacana yang penting dalam desentralisasi,. Pertama, Aspek Teritorial (kewilayahan), hal ini dimotivasi oleh keinginan untuk. Mengenai perbedaan antara functional and areal decentralization, Nugraha, dkk menulis bahwa: ”Desentralisasi teritorial berarti pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepadayangdibentuk baik berdasarkan teritorial maupun fungsi pemerintahan tertentu. desentralisasi merupakan suatu bentuk pemberian kewenangan kepada unit-unit atau pengelola-pengelola dengan tingkat kewenangan yang lebih rendah di dalam suatu struktur organisasi. pada desentralisasi, dilihat dari adanya pembagian urusan meskipun diklasifikasikan secara rinci ke dalam 3 urusan pemerintahan. (2) Kata perintah kepada pembentuk UU (Presiden dan DPR) untuk mengatur desentralisasi teritorial dalam suatu UU organik, mengandung makna bahwa keberadaan daerah-daerah otonom harus dilembagakan secara formal dalam suatu aturan hukum, sebagaidesentralisasi teritorial (Ratnawati, 2010). Nilai-nilai Otonomi Daerah. Dalam otonomi daerah, terdapat dua nilai dasar, yaitu nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. 25 April lalu diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah. Hoessein, B. Desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dan kewenangan, b. Sentralisasi dan desentralisasi selalu bergerak dari satu titik pendulum ke titik pendulum yang lain. Pengertian Desentralisasi. Dinas Pendidikan menjadi pengatur bagaimana pola pendidikan yang akan. Sementara itu Koesoemaatmadja, Desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Desentralisasi teritorial (territoriale decentralisatie), yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (autonomie), batas pengaturannya adalah daerah. tujuannya untuk membentuk delegasi yang mampu mengadakan pengambilan keputusan secara mandiri. Dengan adanya desentralisasi teritorial, maka Daerah Otonom dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. C. Desentralisasi memberikan ruang terhadap penyerahan wewenang atau urusan dari pemerintah daerah tingkat atas kepada daerah tingkat bawahnya. Terkait dengan pelaksanaan desentralisasi serta otonomi daerah Indonesia, digunakan dua nilai dasar yang dikembangkan dari UUD 1945. Sedangkan desentralisasi fungsional berarti pelimpahan wewenang kepada organisasi-organisasi fungsional (atau teknis) agar secara langsung berhubungan dengan masyarakat. Desentralisasi ketatanegaraan menurut Koswara (2010;62) dibagi menjadi dua macam, yakni: 1. Desentralisasi dan sentralisasi merupakan subsistem dalam kerangka sistem negara. Reformasi membuka keran desentralisasi keuangan. an teritorial dekonsentrasi tidak mempunyai wewenang mandiri. b. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele. Menurutnya desentralisasi dibagi atas functional and areal decentralization5. 1. Desentralisasi dilakukan dengan pemberian kekuasaan dari pemegang kekuasaan di tingkat yang lebih tinggi kepada pemegang kekuasaan di tingkat yang lebih rendah. Dengan adanya desentralisasi teritorial, daerah otonom dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk memungkinkandiawasi oleh induknya dari jarak tertentu. otonom dari desentralisasi teritorial yang menangani berbagai urusan Pemerintahan atau dapat pula melebihi yurisdiksi suatu daerah otonom. Info Kewarganegaraan. Administrasi adalah sistem kerja sama antara sekelompok orang untuk mencapai tujuan. Nilai Dasar Desentralisasi Teritoria Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. mempunyai batas-batas teritorial suatu organisasi tersendiri, dengan 15. Dengan adanya desentralisasi teritorial, daerah otonom dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Didalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, daerah-daerah diberikan kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri ( otonomi daerah ) yang disebut daerah otonom. 1. Penyerahan urusan atau tugas kewenangan dari pusat kepada kepala daerah yang didasarkan pada faktor nyata daerah tersebut, kebutuhan dan kemampuan dari daerah atau pemerintah pusat, serta pertumbuhan masyarakat yang terjadi di daerah merupakan bentuk sistem. Sumber : Sumber1. Halaman selanjutnya . Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu. Undang-Undang RI Nomor 13 tahun. Strategi dari bawah ini memberikan alternative bagi elemen-elemen dalam pembangunan seperti alokasi faktor produksi, sistem pertukaran, pembentukan organisasi soaial ekonomi yang spesifik, dan. Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai dan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang ada dengan UU 22/ 1999 masih sangat terbatas. Penerapan desentralisasi dapat diberlakukan dalam suatu pemerintahan pada suatu negara, atau pada suatu organisasi berskala besar. Pemerintahan daerah dapat mengelola sumber daya alam yang dimilikinya untuk dipergunakan bagi peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD dan bagi kepentingan rakyat. Kedua,. Selain otonomi daerah, sistem lainnya adalah desentralisasi. Desentralisasi meningkatkan efektivitas birokrasi. AC. Sebenarnya praktek desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional dapat berjalan bersamaan dalam sebuah Negara. DESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana, Bali, dan di Hulu Langat, Selangor, Malaysia) Irfan Ridwan Maksum Departemen Administrasi Negara, FISIP, Universitas Indonesia, Depok. Ini. 23 Fesler meyakinkannya dengan menuliskan sebagai berikut: The devolution of authority can take place either along functional lines at the center or along areal lines emphasizing the. c. Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di Daerah, arti desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Kebijakan desentralisasi tidak hanya desentralisasi teritorial, tetapi diikuti dengan desentralisasi dalam anggaran atau disebut juga dengan desentralisasi fiskal. Dengan mempertimbangkan penilaian lembaga-lembaga internasional, studi banding atas peng alaman. Hal ini membuktikan bahwa masalah hubungan antara Pusat dan Daerah yang berlangsungMerujuk pada pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen, NKRI terdiri dari daerah besar dan kecil atau dalam bahasa konstitusionalnya diartikan sebagai pemencaran kekuasan di lakukan melalui badan-badan publik satuan pemerintahan di daerah dalam wujud desentralisasi teritorial, yang mempunyai kewenangan, tugas dan tanggung. Selain itu, beberapa kelebihan lainnya dari desentralisasi adalah sebagai berikut. Pelaksanaan desentralisasi yang menghasilkan otonomi tersebut dijalankan dan dikembangkan dalam dua nilai dasar yaitu nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial 4 Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut belum berjalan secara maksimal karena terkendala oleh berbagai faktor misalnya kemampuan sumber daya manusia maupun. Jika merujuk pada teori model hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara teoritis menurut Clarke dan Steward, desentralisasi seperti ini termasuk The Agency Model. Bentuk kedua dari desentralisasi teritorial adalah desentralisasi fiskal yang menyangkut “downward fiscal transfers, by which higher levels in a system cede influence over budgets and financial decisions to lower level” (Manor 1999: 9). Untuk merealisasikannya, pada. Dennis A. Nilai Dasar Desentralisasi Teritoria Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Digunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Desentralisasi Teritorial 30. Masyarakat khususnya daerah otonom harus tahu apa itu arti otonomi daerah. DESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana, Bali, dan di Hulu Langat, Selangor, Malaysia) Irfan Ridwan Maksum Departemen Administrasi Negara, FISIP, Universitas Indonesia, Depok. 2) Desentralisasi Fungsional (functionale decentralisatie), yaitu pelimpahan kekuasaan. 2 minutes. . Nilai-nilai dasar desentralisasi teritorial: Nilai ini dihasilkan dari isi dan semangat pasal 18 UUD 1945 dan deklarasi bahwa pemerintah berkewajiban untuk memperkenalkan sistem desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang administrasi negara. b. Nilai Unitaris. Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia dapat dilacak dalam kerangka konstitusi NKRI. c. Jadi secara konseptual, desentralisasi adalah pembagian kewenangan secara teritorial. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. b. Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian desentralisasi di negara Indonesia serta tujuan dan dampaknya. Lebih jauh bahkan meberikan keuntungan yang. ISBN: 978-623-8196-05-0. Dan yang dimaksud dengan nilai dasar desentralisasi teritorial adalah penjabaran dan makna bahwa pemerintahan wajib melaksanakan sistem pemerintahan dan politik desentralisasi dan dekonsentrasi dalam ketatanegaraan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat diterjemahkan pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai berikut: 1. Dari pernyataan tersebut manakah yang merupakan prinsip otonomi daerah. Nilai dasar unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak akan mempunyai kesatuan pemerintah lain di dalamnyarentang teritorial merupakan argumentasi yang berhasil mewujudkan daerah otonom baru di Indonesia. “Desentralisasi teritorial adalah memberi kepada kelompok yang mempunyai batas-batas teritorial suatu organisasi tersendiri, dengan. Jadi, pemerintahd daerah tidak perlu menunggu arahan langsung dari pemerintah pusat untuk menangani atau mengatasi masalah tertentu. Desentralisasi adalah pengalihan kekuasaan secara hukum untuk melaksanakan fungsi yang spesifik maupun yang residual yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah. 11 Menurut. Pertimbangan konvensional melihat desentralisasi dengan konsep administrasi dan masalah pemerintahan daerah diselesaikan dengan argumen teknis dan efisiensi kinerja.